Rabu, 08 Oktober 2014

perkembangan ips di indonesia secara umum dan khusus



A.    Perkembangan IPS di Indonesia secara umum
Social Studies sejak kelahirannya terdapat dalam buku karya saxe (1991) berjudul Social Studies in School: A History of The early Years. Menurut saxe, pengertian PIPS yang dalam istilah asing lebih dikenal dengan istilah Social Studies, pada tahap awal kelahiran terdapat dalam the National Herbart Society papaers of 1896-1897, yang menegaskan bahwa Social Studies sebagai delimiting the social sciences for pedagogical use (upaya membatasi ilmu-ilmu sosial untuk penggunaan secara pedagogik). Selanjutnya pengertian ini menjadi dasar dalam dokumen ‘’Statement of the Chairman of Committe on Social Studies’’ yang dikeluarkan oleh Committe on Social Studies (CSS) tahun 1913. Dalam dokumen dinyatakan bahwa Social Studies sebagai a Specific field to utilization of social sciences data as a force in the improvement of human welfare(bidang khusus dalam pemanfaatan data ilmu-ilmu sosial sebagai tenaga dalam memperbaiki kesejahteraan umat manusia).
Pada tahun 1921, berdirilah “Ntional Council for the Social Studies” (NCSS), sebuah organisasi profesional yang secara khusus membina dan mengembangkan Social Studies pada tingkat pendidikan dasar dan menengah serta keterkaitannya dengan disiplin ilmu-ilmu sosial  dan disiplin ilmu pendidikan. Pada waktu berdirinya, NCSS hanya mengklaim sebagai organisasi yang akan “memaksimalkan hasil-hasil pendidikan bagi tujuan-tujuan kewarganegaraan” yang sudah dicapai oleh CSS sebelumnya. Baru setelah 14 tahun kemudian NCSS mengeluarkan karya pertama tahun 1935, lahirlah kesepakatan yang dikeluarkan NCSS dengan menegaskan bahwa “Social Sciencies as the core of the Curiculum”.pada tahun 1993, NCSS merumuskan social stuidies sebagai berikut.
Sosial studies is the integrated study of the social sciencies and humanities to promote civic competence. Within the school program, social studies provides coordinated, systematic study drawing upon such disciplines as anthropology, archaeology, economic, geography, history, law, philosophy, political science, psychology, religion,and social ogy, as well as appropriate content from the humanities, mathematics, and natural sciences. The primary purpose of social studies is to help young people develop the ability to make informed and reasoned desicion for the public good as citizens of culturally diverse, democratic society in aninterdependent world.
Dari sejumlah definisi yang dirtawarkan dan berkembang hingga saat ini, maka definisi yang dikeluarkan oleh NCSS TAHUN 1993 lah yang paling lengkap dan menjadi rujukan dalam berbagai aktivitas pendidikan.
IPS menurut Edger Bruce Wesley (Barr, Barth, dan Shermis, 1977 :12)
“The social studies are the the sciences simplified for pedagogical purposes”
Kelahiran bidang stuidi IPS dalam kurikulum sekolah di Indonesia banyak di ilhami oleh pengajaran socialstudies di Amerika Serikat. Bahkan istilah Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) adalah terjemahan apa yang dinamakan socialstudies dalam dunia pendidikan dasar dan menengah di Amerika Serikat (N.Daljuni 1981). Pengajaran IPS di indonesia pertama kali di perkenalkan oleh pakar IPS di indonesia oleh Ibu Prof Dr. Soepartina pakasi pada SD PPSP IKIP Malang.
Pada tahun 1971 IPS di masukkan dalam buku induk Depdikbud. Pada tahun 1972 sudah ramai diperbincangkan dalam rencana pembaharuan kurikulum sekolah di Indonesia. Pada tahun 1975 nama bidang studi IPS tercantum dalam Kurikulum pada tahun 1974. Pada tahun 1975 nama bidang studi IPS sudah tercantum dalam kurikulum SD, SMP, SMU. Pelaksanaan dimulai bertahap di mulai dari tahun 1976 dan bersamaan dengan lahirnya kurikulum tahun 1975.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dewasa ini, dimana dunia  pengajaran sekolah pada umumnya  selalutertinggal, maka IPS diperlukan sebagai wadah pengetahuan yang mengharmonisasikan laju perkembangan ilmu dan kehidupan dalam dunia pengajaran sekolah.Sebab IPS mampu melakukan lompatan-lompatan ilmu secara konsepsional untuk kepentingan praktis kehidupan baru yang sesuai dengan keadaan dan zaman.Maka melihat jenis dan susunan konsep/topi cdalam IPS sungguh sangat banyak bervariasi dari berbagai ilmu social serta dari tuntutan-tuntutan persoalan kehidupan praktis.

B.     Perkembangan IPS di Indonesia secara khusus
Perkembangan social studies di dunia khususnya di Amerika Serikat telah banyak mempengaruhi pemikiran Pendidikan IPS (PIPS) di Indonesia.Namun, untuk menelusuri perkembngan pemikiran  PIPS di Indonesia secara historis di rasakan sulit. Hal ini di akui oleh Winataputra (2001) karena dua alasan: di Indonesia belum ada lembaga professional bidang PIPS setua dan sekuat NCSS atau SSEC.Lembaga serupa di Indonesia, yakni HISPIPSI ( Himpunan Sarjana Pendidikan IPS Indonesia yang sekarang berubah nama menjadi HISPISI= Himpunan Sarjana Pendidikan Ilmu Sosial Indonesia) usianya masih muda dan belum optimal; kedua, perkembangan Kurikulum dan pembelajaran IPS sebagai ontologi ilmu pendidikan (disiplin) IPS sampai saat ini sangat tergantung pada pemikiran individual dan atau kelompok pakar yang ditugasi secara incidental untuk mengembangkan perangkat kurikulum IPS melalui Pusat Perkembngan Kurikulum dan Sarana Pendidikan Balitbang Dikbud (Puskur). Selain itu, HISPISI  belum dapat menebus atau mempengaruhi kebijakan pemerintah dalam mengembangkan kurikulum sebagaimana yang telah di lakukan oleh NCSS dan SSEC di AmerikaSerikat. Keberadaan PIPS dalam sistem pendidikan di Indonesia tidak dapat di pisahkan dari system kurikulum yang pernah berlaku di Indonesia.Perkembangan  IPS di Indonesia di latarbelakangi beberapa hal berikut:
   1.   Pengalaman hidup masa lampau dengan situasi sosial yang labil memerlukan masdepan yang lebih mantap dan utuh sebagai suatu bangsa yang bulat.
   2.   Laju perkembangan pendidikan, teknologi dan budaya Indonesia memerlukan kebijakan pendidikan pengajaran yang seirama dengan laju perkembangan tersebut.
 3.  Agar output pendidikan persekolahan benar-benar lebih relevan dengan tuntutan masyarakat yang akan menjadi bagiannya dan materi yang di muat dalam kurikulum bisa bermanfaat bagi peseta didik.
IPS (lmu Pengetahuan Sosial), pertama kali muncul dalam seminar Nasional tentang Civic Educatiaon tahun 1972 di Tawangmangu Solo Jawa Tengah.Dalam laporan seminar tersebut, muncul 3 istilah dan digunakan secara bertukar pakai, yaitu:
1.  Pengetahuan Sosial
            2.  Studi Sosia ldan
            3.  Ilmu Pengetahuan Sosial

Konsep IPS untuk pertama kalinya masuk ke dalam dunia persekolahan terjadi pada tahun 1972-1973, yakni dalam kurikulum Proyek Perintis Sekolah Pembangunan (PPSP) IKIP Bandung. Dalam kurikulum SD 8 tahun PPSP di gunakan istilah ’’Pendidikan Kewarganegaraan Negara / Studi Sosial ‘’ sebagai mata pelajaran sosia terpadu. Sedangkan dalam kurikulum sekolah menengah 4 tahun, di gunakan istilah :
1.      Studi Sosial sebagai mata pelajaran inti untuk semua siswa dan sebagai bendera untuk mata pelajaran geografi, sejarah dan ekonomi sebagai mata pelajaran mayor pada jurusan IPS.
2.      Pendidikan kewargaan negara sebagai mata pelajaran inti bagi semua jurusan.
3.      Civics dan hukum sebagaimata pelajaran mayor pada jurusan IPS.
Pada tahap kurikulum PPSP konsep pendidikan IPS di wujudkan dalam 3 bentuk, yakni:
a.        Pendidikan IPS, terintegrasi dengan nama Pendidikan Kewargaan Negara / Studi Sosial Pendidikan IPS terpisah, dimana istilah IPS hanya di gunakan sebagai konsep payung untuk mata pelajaran geografi, sejarah dan ekonomi.
b.      Pendidikan kewargaan negara sebagai suatu bentuk pendidikan IPS khusus.
Konsep pendidikan ips tersebut lalu memberi inspirasi terhadap kurikulum 1975, yang menampilkan emapat profil yaitu:
1.      Pendidikan Moral Pancasila menggantikan kewargaan negara sebagai bentuk pendidikan IPS.
2.      Pendidikan IPS terpadu untuk Sekolah Dasar.
3.      Pendidikan IPS terkonfederasi untuk SNIPyang menempatkan IPS sebagai konsep payung untuk geografi, sejarah dan ekonomi koperasi.
4.      Pendidikan IPS terpisah-pisah yang mencakup mata pelajaran geografi, dan ekonomi untuk SMA atau sejarah dan geografi untuk SPG.
Konsep pendidikan IPS seperti itu tetap di pertahankandalam kurikulum1975 khususnya dalam aktualisasi materi, seperti masuknya Pedoman Pengahyatan dan Pengamalan Pancasila (p4) sebagai materi pokok PMP.
Dalam kurikulum 1984, PPKn merupakan pelajaran khusus sehingga mata pelajaran IPS  di wujudkan dalam:
1.    Pendidikan IPS terpadu di SD kelas I-VI.
2.    Pendidikan IPS terkonfederasi di SLTP yang mencakup geografi, sejarah dn ekonomi koperasi.
3.    Pendidikan IPS terpisah di SMU yang meliputi sejarah nasional dan sejarah umum di kelas I-II; ekonoi dan geografi di kelas I-II; sejarah budaya di kelas III program IPS.
Dimensi konseptual mengenai pedidikan IPS telah berulang kali di bahas dalam rangkaian pendidikan IPS telah di bahas dalam ragkaian pertemuan ilmiah, yakni pertemuan HISPISI pertama di bandung tahun 1989. Forum komunikasi Pimpinan HIPS di yogyakarta tahun 1991, di Padang tahun 1992, di Ujung Pandang tahun 1993, konvensi pendidikan kedua di Medan tahun 1992.salah satu materi yang selalu menjadi agenda pembahasan ialah mengenai konsep PIPS. Dalam pertemuan Ujung Pandang, M. Numan Soemantri , pakar dan ketua HISPISI menegaskan adanya dua versi PIPS yang di rumuskan dalam pertemuan di yogyakarta, yaitu ;
a.   Versi PIPS untuk pendidikan dasar dan menengah, PIPS adalah penyederhanaan, adaptasi dari disiplin ilmu- ilmu sosial dan humaniora, serta kegiatan dasar manusia yang diorganisir dan disajikan secara ilmiah dan pedagosis/spikologis untuk tujuan pendidikan.
b.    Versi PIPS untuk jurusan pendidikan IPS-ikip, PIPS adta kegiatan dasar adalah seleksi dari disiplin ilmu-ilmu sosial dan humaniora serta kegiatan dasar manusia yang diorganisir dan disajikan secara ilmiah dan psikologis untuk tujuan pendidikan.
PIPS untuk tingkat perguruan tinggi pendidikan guru IPS  di rekonseptualisasikan sebagai pendidikan disiplin ilmu, sehingga menjadi Pendidikan Disiplin Ilmu Pengetahuan Sosial (PDIPS).
Bertitik tolak dari pemikiran mengenai kedudukan konseptual di identifikasi sekolah objek telaah dari sistem pendidikan IPS, yaitu:
1.    Karakteristik potensi dan perilaku belajar siswa SD,SLTP dan SMU.
2.    Karakteristik potensi dan perilaku belajar mahasiswa FPIUPS-IKIP atau JPIPS- STKIP/ FKIP.
3.    Kurikulum dan bahan ajar IPS SD, SLTP dan SMU.
4.    Disiplin ilmu-ilmu sosial.humaniora dan disiplin lain yang relevan.
5.    Teori, prinsip, strategi dan media dan evaluasi pembelajaran IPS.
6.    Masalah-masalah sosial dan masalah ilmu dan teknologi yang berdampak sosial.
7.    Norma agama yang melandasi dan memperkuat pofesional isme.
Pendidikan IPS dalam Permendiknas, memasuki Abad 21 yang ditandai oleh perubahan mendasar dalam segala aspek kehidupamn khususnya perubahan dalam bidang politik, hukum, dan kondisi ekonomi telah menimbulkan perubahan yang sangat signifikan dalam sistem pendidikan di Indonesia.
Pasal UU Sisdiknas di kemukakan bahwa mata pelajaran IPS merupakn muatan wajib yang harus ada dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah. Lebih lanjut di kemukakan pada bagian penjelasan UU Sisdiknas pasal 37 bahwa bahan kajian ilmu pengetahuan sosial , antara lain ilmu bumi, sejarah, ekonomi, kesehatan dan sebagainya di maksudkan untuk mengembangkan pengetahuan, pemahaman, dan kemampuan analisis peserta didik terhadap kondisi sosial masyarakat.
 Dengan adanya kekuatan undang-undang yang mewajibkan IPS sebagai mata pelajaran dalam sistem pendidikan di Indonesia telah menjadikan kedudukan IPS semakin jelas dan kokoh. Hal ini sekaligus menjawab berbagai keraguanb dan kekhawatiran yang pernah di alami oleh para akademisi dan praktisi IPS di berbagai lembaga pendidikan pada saat sebelum di lahirkan undang-undang.
Pada Tahun 2003 disahkan Undang-Undang Nomer 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-undang tersebut telah menimbulkan dampak yang cukup signifikan terhadap perubahan sistem kurikulum di Indonesia. Salah satu implikasi dari ketentuan undang-undang tersebut adalah lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Pada saat itu, yakni sebelum lahirnya UU Nomer 20 tahun 2003 muncul sejumlah gagasan yang di lontarkan tentang perlunya perubahan tersebut adalah mata pelajaran IPS dan PPKn terutama di jenjang SD dan SMP.
Nama yang ditawarkan antara lain mata pelajaran Pengetahuan Sosial (PS)yang isis di dalamnya memuat materi pendidikan kewarganegaraan dan masalah-masalah sosial ke masyarakatan, sementara mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PPKn) dihilangkan. Dalam gagasan lain, memunculkan nama Pendidikan Kewarganegaraan dan Pengetahuan Sosial (PKPS) yang mengandung muatan sama dengan Pengetahuan Sosial di atas. Pada jenjang SMP dan SMA nama mata pelajaran PPKn diubah menjadi mata elajaran kewarganegaraan.
Namun, setelah disahkannya UU No. 20/2003 yang diikuti oleh adanya Peraturan Pemerintah Nomer 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan ( SNP) yang mengamanatkan perlu adanya KurikulumTtingkat Satuan Pendidkan (KTSP) maka pengembangan kurikulumm mata pelajaran sekolah umumnya dan khususnya untuk mata pelajaran IPS mengacu pada peraturan menteriNasional (Permendiknas) Nomer 22 tentang Standar Isi dan Nomer 23 pendidikan tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dengan panduan KTSP yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar