Sabtu, 07 Februari 2015

korupsi dalam pandangan islam dan cara mengatasinya



A.    Korupsi : Pengertian, Ragam, Dan Hukumannya

1.      Pengertian Korupsi
Secara bahasa kata Korupsi tidak ada dalam al-Qur’an atau bahasa Arab. Kata Korupsi berasal dari bahasa Latin “corrumpere”, corruption”, “corruptus”. Kata tersebut kemudian di adopsi oleh beberapa bangsa di dunia. Dalam bahasa inggris “corruption” yang juga berarti “rusak” dan dalam bahasa Indonesia merupakan serapan dari bahasa Belanda korruptie yang berarti “curang” dan “jahat”.
Sedangkan secara istilah, korupsi mempunyai arti yang bermacam macam. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi berarti perbuatan busuk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan lain sebagainya. Istilah ini kemudian dikaitkan dengan perilaku jahat, buruk atau curang dalam hal keuangan dimana individu berbuat curang ketika mengelola uang milik bersama. korupsi diartikan sebagai tindak pemanfaatan dana public yang seharusnya untuk kepentingan umum dipakai secara tidak sah untuk memenuhi  kebutuhan pribadi.
Dalam undang undang negara Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 pasal 2 ayat 1 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan, korupsi adalah setiap orang yang secara sadar melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi (perusahaan atau badan usaha) yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dengan pengertian tersebut praktik praktik kecurangan yang termasuk dalam kategori korupsi antara lain adalah manipulasi, penyuapan, pungli, mark up, dan pencairan dana public secara terselubung dan bersembunyi dibalik dalil dalil konstitusi.



2.      Bentuk Bentuk Korupsi
Banyak istilah pelanggaran hukum dalam pandangan Islam yang dapat dikategorikan sebagai Korupsi. Bentuk bentuk pelanggaran hukum tersebut antara lain:
a.    Ghulul (pengelapan)
Kata ghulul secara bahasa adalah “akhdzu syai wa dassuhu fi mata’ihi” (mengambil sesuatu dan menyembunyikannya dalam hartanya).  Pada mulanya ghulul merupakan istilah untuk penggelapan harta rampasan perang sebelum dibagikan kepada yang berhak. Ibnu Hajar al-‘Asqalani mengartikannya dengan al-khiyanat fil maghnam (pengkhianatan pada rampasan perang).
b.      Risywah (suap)
Istilah ini berasal dari kata rasya, yarsyu, risywah yang berarti “menyuap” atau “menyogok”. Orang yang menyuap disebut al-Rasyi sedangkan orang yang menerima suap disebut al-murtasyi. Sementara orang yang menjadi perantara antara pemberi dan penerimannya dengan menambahi di suatu sisi dan mengurangi di sisi lain disebut al-rai’sy. Umar bin Khatab mendefinisikan Risywah sebagai sesuatu yang diberikan oleh seseorang kepada orang yang mempunyai kekuasaan agar ia memberikan kepada si pemberi sesuatu yang bukan haknya. Risywah merupakan perbuatan yang dilarang oleh Al-Quran hadits dan ijma’ ulama.
c.       Hadiyyah (gratifikasi)
Hadiyyah (hadiah) dalam fikih islam disebut hibah. Hukum hibah adalah boleh. Pemberian hadiah menjadi haram hukumnya jika untuk kepentingan tertentu, seperti memberi hadiah kepada pejabat, atasan, atau penguasa untuk mendapatkan keuntungan. Hadiah seperti ini disebut juga dengan gratifikasi, yaitu uang hadiah kepada pegawai atau pejabat di luar gaji yang telah ditentukan untuk memuluskan proyek dan sebagainya. Bentuknya bisa tanah yang luas, perhiasan, rumah mewah, uang tunai dan sebagainya.
d.      Sariqah (pencurian)
Sariqah berasal dari bahasa Arab sarawa-yasriqu yang berarti “mencuri”. Termasuk dalam kategori mencuri adalah merampok, merampas, mencopet, dan memalak. Tindak pencurian merupakan salah satu bentuk dari tindak pidana korupsi karena pada hakikatnya korupsi adalah mencuri atau “ngemplang” uang negara, uang perusahaan, uang organisasi, atau uang orang lain tanpa alasan yang sah. Dalam hukum islam perbuatan mencuri termasuk dalam kategori dosa besar dan dihukum dengan cara dipotong tangannya.
e.    Khiyanah (Khianat/kecurangan)
Khinayah (khianat) adalah perbuatan tidak jujur, melanggar janji, melanggar sumpah atau melanggar kesepakatan. Ungkapan khianat juga digunakan untuk seseorang yang melanggar atau mengambil hak-hak orang lain, dapat dalam bentuk pembatalan sepihak perjanjian yang dibuatnya, khusunya dalam masalah mua’malah (transaksi jual-beli, utang piutang, dan sebagainya) dan juga ditujukan kepada orang yang mengingkari amanat politik, ekonomi, bisnis, social dan pergaulan. Allah SWT sangat membenci dan melarang perbuatan khianat.

3.      Hukum Korupsi dalam Islam
Korupsi memiliki bentuk dan tingkatan yang beragam. Namun, semua kejahatan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi merupakan dosa besar. Hukuman bagi para koruptor disesuaikan dengan modus kejahatan yang dilakukan. Misalnya, korupsi dengan modus mencuri atau menggelapkan dana negara, maka baginya berlaku hukum potong tangan jika barang/uang yang digelapkan sudah mencapai satu nisab pencurian, yaitu senilai 94 gram emas. Hukum potong tangan, jika dilihat sepintas memang nampak kejam dan melanggar hak asasi manusia, tetapi perlu diingat bahwa di balik hukum tersebut tersimpan hikmah yang amat besar. Pada kenyataannya, dengan dihukum penjara, jarang dari mereka yang kemudian jera dan berhenti dari perbuatan mencuri. Tetapi dengan adanya pencuri yang dipotong tangan, orang lain akan takut dan berpikir panjang untuk melakukan pencurian, karena dia takut jika ketahuan akan dipotong tangannya.  
Hukuman lain bagi para koruptor adalah ta’zir (hukuman), mulai yang paling ringan berupa dipenjara, lalu memcatnya dari jabatan dan memasukkannya dalam daftar orang tercela (tasyhir), penyitaan harta untuk negara, hingga hukuman mati. Hukuman ini disesuaikan dengan besar kecilnya jumlah uang/barang yang dikorupsi dan dampaknya bagi masyarakat.

B.     Motif-Motif Korupsi
Beberapa motif korupsi sebagai berikut:
1.      Motif Internal
Adalah motif yang timbul dari diri seseorang yang akan melakukan korupsi. Motif internal itu antara lain, (1) sikap terlalu mencintai harta, (2) sikap tamak dan serakah, (3) sikap hidup konsumtif dan hedonis, (4) pemahaman agama yang dangkal, (5) hilangnya nilai kejujuran.
2.      Motif Eksternal
Motif eksternal itu antara lain. (1) adanya kesempatan dan system yang rapuh, (2) factor budaya, (3) factor kebiasaan dan kebersamaan, dan (4) penegakan hukum yang lemah.

C.    Bahaya Korupsi bagi Kehidupan
Ada beberapa bahaya korupsi bagi kehidupan, antara lain :
a.       Bagi individu
1.      Pelakunya akan masuk neraka
2.      Pemakan barang haram tidak akan mencapai derajat takwa
3.   Orang yang makan makanan haram kesadaran beragamannya sedikit
4.      Pemakan harta haram tidak diterima amal dan ditolak doanya.
b.      Bahaya korupsi terhadap kehidupan generasi muda
Dampak utamanya adalah rusaknya generasi muda. anak anak tumbuh menjadi pribadi anti social dan generasi muda akan menganggap bahwa korupsi sebagai hal yang biasa, sehingga pribadi mereka akan terbiasa dengan ketidakjujuran.
c.       Bahaya korupsi terhadap kehidupan bermasyarakat
Jika korupsi telah membudaya dan menjadi kebiasaan sehari hari dalam suatu masyarakat maka masyarakatnya akan kacau dan berpengaruh negative terhadap rasa keadilan social dan kesetaraan social.
d.      Bahaya korupsi terhadap system politik
Kekuasaan politik yang dicapai dengan korupsi akan menghasilkan pemerintahan dan pemimpin masyarakat yang tidak legitimate (sah) di hadapan masyarakat karena masyarakat tidak akan percaya terhadap pemerintah dan pemimpin tersebut akibatnya masyarakat tidak akan patuh dan tunduk pada otoritas mereka.
e.       Bahaya korupsi terhadap system birokrasi administrasi
Korupsi juga akan menyebabkan.Prinsip dasar birokrasi yang rasional, efisien dan kualifikasi tidak akan pernah terlaksana. Kualitas pelayanan jelek dan mengecewakan public.
f.       Bahaya korupsi terhadap system perekonomian
Jika sebuah proyek ekonomi sarat dengan korupsi, maka pertumbuhan ekonomi yang diharapkan tersebut tak akan pernah tercapai.

D.    Upaya menumbuhkan budaya anti korupsi
Ada banyak sekali upaya yang dapat dilakukan untuk menumbuhkan budaya anti korupsi, seperi menunmbuhkembangkan budaya anti mencontek, plagiasi dan titip absen. Menumbuhkembangkan sikap jujur, memegang teguh amanah, dll. Semua upaya tersbut hanyalah akan menjadi sebuah opini jika tidak kita tertapkan dan dukung secara terus menerus, penegakan hukum yang tegas juga akan menimbulkan sikap sikap takut terhadap korupsi dan sikap sikap budaya anti korupsi semakin bertambah.

1 komentar:

  1. Sands Casino | Entertainment | Las Vegas, NV
    The Sands Casino Resort is one of the world's 샌즈카지노 premier destinations for gaming, featuring more than 1,300 slot choegocasino machines and 70 인카지노 table games. It's your ticket to a

    BalasHapus