A. Korupsi : Pengertian, Ragam, Dan Hukumannya
1.
Pengertian Korupsi
Secara
bahasa kata Korupsi tidak ada dalam al-Qur’an atau bahasa Arab. Kata Korupsi
berasal dari bahasa Latin “corrumpere”, “corruption”, “corruptus”. Kata tersebut
kemudian di adopsi oleh beberapa bangsa di dunia. Dalam bahasa inggris “corruption” yang juga berarti “rusak”
dan dalam bahasa Indonesia merupakan serapan dari bahasa Belanda korruptie yang berarti “curang” dan
“jahat”.
Sedangkan
secara istilah, korupsi mempunyai arti yang bermacam macam. Dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi berarti perbuatan busuk seperti penggelapan
uang, penerimaan uang sogok dan lain sebagainya. Istilah ini kemudian dikaitkan
dengan perilaku jahat, buruk atau curang dalam hal keuangan dimana individu
berbuat curang ketika mengelola uang milik bersama. korupsi diartikan sebagai
tindak pemanfaatan dana public yang seharusnya untuk kepentingan umum dipakai
secara tidak sah untuk memenuhi
kebutuhan pribadi.
Dalam
undang undang negara Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 pasal 2 ayat 1
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan, korupsi adalah setiap
orang yang secara sadar melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi (perusahaan atau badan usaha) yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dengan pengertian
tersebut praktik praktik kecurangan yang termasuk dalam kategori korupsi antara
lain adalah manipulasi, penyuapan, pungli, mark
up, dan pencairan dana public secara terselubung dan bersembunyi dibalik
dalil dalil konstitusi.
2. Bentuk Bentuk Korupsi
Banyak
istilah pelanggaran hukum dalam pandangan Islam yang dapat dikategorikan
sebagai Korupsi. Bentuk bentuk pelanggaran hukum tersebut antara lain:
a.
Ghulul (pengelapan)
Kata ghulul secara bahasa adalah “akhdzu
syai wa dassuhu fi mata’ihi” (mengambil sesuatu dan menyembunyikannya dalam
hartanya). Pada mulanya ghulul merupakan istilah untuk
penggelapan harta rampasan perang sebelum dibagikan kepada yang berhak. Ibnu
Hajar al-‘Asqalani mengartikannya dengan al-khiyanat
fil maghnam (pengkhianatan pada rampasan perang).
b. Risywah (suap)
Istilah ini berasal dari
kata rasya, yarsyu, risywah yang
berarti “menyuap” atau “menyogok”. Orang yang menyuap disebut al-Rasyi sedangkan orang yang menerima
suap disebut al-murtasyi. Sementara
orang yang menjadi perantara antara pemberi dan penerimannya dengan menambahi
di suatu sisi dan mengurangi di sisi lain disebut al-rai’sy. Umar bin Khatab mendefinisikan Risywah sebagai sesuatu yang diberikan oleh seseorang kepada orang
yang mempunyai kekuasaan agar ia memberikan kepada si pemberi sesuatu yang
bukan haknya. Risywah merupakan
perbuatan yang dilarang oleh Al-Quran hadits dan ijma’ ulama.
c. Hadiyyah (gratifikasi)
Hadiyyah (hadiah) dalam fikih islam disebut hibah. Hukum hibah adalah boleh. Pemberian
hadiah menjadi haram hukumnya jika untuk kepentingan tertentu, seperti memberi
hadiah kepada pejabat, atasan, atau penguasa untuk mendapatkan keuntungan.
Hadiah seperti ini disebut juga dengan gratifikasi, yaitu uang hadiah kepada
pegawai atau pejabat di luar gaji yang telah ditentukan untuk memuluskan proyek
dan sebagainya. Bentuknya bisa tanah yang luas, perhiasan, rumah mewah, uang
tunai dan sebagainya.
d. Sariqah (pencurian)
Sariqah berasal dari bahasa Arab sarawa-yasriqu
yang berarti “mencuri”. Termasuk dalam kategori mencuri adalah merampok,
merampas, mencopet, dan memalak. Tindak pencurian merupakan salah satu bentuk
dari tindak pidana korupsi karena pada hakikatnya korupsi adalah mencuri atau “ngemplang” uang negara, uang perusahaan,
uang organisasi, atau uang orang lain tanpa alasan yang sah. Dalam hukum islam
perbuatan mencuri termasuk dalam kategori dosa besar dan dihukum dengan cara
dipotong tangannya.
e. Khiyanah (Khianat/kecurangan)
Khinayah (khianat)
adalah perbuatan tidak jujur, melanggar janji, melanggar sumpah atau melanggar
kesepakatan. Ungkapan khianat juga digunakan untuk seseorang yang melanggar
atau mengambil hak-hak orang lain, dapat dalam bentuk pembatalan sepihak
perjanjian yang dibuatnya, khusunya dalam masalah mua’malah (transaksi jual-beli, utang piutang, dan sebagainya) dan juga
ditujukan kepada orang yang mengingkari amanat politik, ekonomi, bisnis, social
dan pergaulan. Allah SWT sangat membenci dan melarang perbuatan khianat.
3. Hukum
Korupsi dalam Islam
Korupsi memiliki bentuk dan
tingkatan yang beragam. Namun, semua kejahatan yang berkaitan dengan tindak
pidana korupsi merupakan dosa besar. Hukuman bagi para koruptor disesuaikan
dengan modus kejahatan yang dilakukan. Misalnya, korupsi dengan modus mencuri
atau menggelapkan dana negara, maka baginya berlaku hukum potong tangan jika
barang/uang yang digelapkan sudah mencapai satu nisab pencurian, yaitu senilai
94 gram emas. Hukum potong tangan, jika dilihat sepintas memang nampak kejam
dan melanggar hak asasi manusia, tetapi perlu diingat bahwa di balik hukum
tersebut tersimpan hikmah yang amat besar. Pada kenyataannya, dengan dihukum
penjara, jarang dari mereka yang kemudian jera dan berhenti dari perbuatan
mencuri. Tetapi dengan adanya pencuri yang dipotong tangan, orang lain akan
takut dan berpikir panjang untuk melakukan pencurian, karena dia takut jika
ketahuan akan dipotong tangannya.
Hukuman lain bagi para
koruptor adalah ta’zir (hukuman),
mulai yang paling ringan berupa dipenjara, lalu memcatnya dari jabatan dan
memasukkannya dalam daftar orang tercela (tasyhir),
penyitaan harta untuk negara, hingga hukuman mati. Hukuman ini disesuaikan
dengan besar kecilnya jumlah uang/barang yang dikorupsi dan dampaknya bagi
masyarakat.
B. Motif-Motif
Korupsi
Beberapa motif korupsi sebagai berikut:
1. Motif
Internal
Adalah motif yang timbul
dari diri seseorang yang akan melakukan korupsi. Motif internal itu antara
lain, (1) sikap terlalu mencintai harta, (2) sikap tamak dan serakah, (3) sikap
hidup konsumtif dan hedonis, (4) pemahaman agama yang dangkal, (5) hilangnya
nilai kejujuran.
2. Motif
Eksternal
Motif eksternal itu antara
lain. (1) adanya kesempatan dan system yang rapuh, (2) factor budaya, (3)
factor kebiasaan dan kebersamaan, dan (4) penegakan hukum yang lemah.
C. Bahaya
Korupsi bagi Kehidupan
Ada beberapa bahaya korupsi bagi kehidupan, antara
lain :
a.
Bagi individu
1.
Pelakunya akan
masuk neraka
2.
Pemakan barang
haram tidak akan mencapai derajat takwa
3. Orang yang
makan makanan haram kesadaran beragamannya sedikit
4.
Pemakan harta
haram tidak diterima amal dan ditolak doanya.
b.
Bahaya korupsi
terhadap kehidupan generasi muda
Dampak utamanya adalah rusaknya generasi muda. anak
anak tumbuh menjadi pribadi anti social dan generasi muda akan menganggap bahwa
korupsi sebagai hal yang biasa, sehingga pribadi mereka akan terbiasa dengan
ketidakjujuran.
c.
Bahaya korupsi
terhadap kehidupan bermasyarakat
Jika korupsi telah membudaya dan menjadi kebiasaan
sehari hari dalam suatu masyarakat maka masyarakatnya akan kacau dan berpengaruh
negative terhadap rasa keadilan social dan kesetaraan social.
d.
Bahaya korupsi
terhadap system politik
Kekuasaan politik yang dicapai dengan korupsi akan
menghasilkan pemerintahan dan pemimpin masyarakat yang tidak legitimate (sah)
di hadapan masyarakat karena masyarakat tidak akan percaya terhadap pemerintah
dan pemimpin tersebut akibatnya masyarakat tidak akan patuh dan tunduk pada
otoritas mereka.
e.
Bahaya korupsi
terhadap system birokrasi administrasi
Korupsi juga akan menyebabkan.Prinsip dasar birokrasi
yang rasional, efisien dan kualifikasi tidak akan pernah terlaksana. Kualitas
pelayanan jelek dan mengecewakan public.
f.
Bahaya korupsi
terhadap system perekonomian
Jika
sebuah proyek ekonomi sarat dengan korupsi, maka pertumbuhan ekonomi yang
diharapkan tersebut tak akan pernah tercapai.
D. Upaya
menumbuhkan budaya anti korupsi
Ada banyak sekali upaya yang
dapat dilakukan untuk menumbuhkan budaya anti korupsi, seperi
menunmbuhkembangkan budaya anti mencontek, plagiasi dan titip absen.
Menumbuhkembangkan sikap jujur, memegang teguh amanah, dll. Semua upaya tersbut
hanyalah akan menjadi sebuah opini jika tidak kita tertapkan dan dukung secara
terus menerus, penegakan hukum yang tegas juga akan menimbulkan sikap sikap
takut terhadap korupsi dan sikap sikap budaya anti korupsi semakin bertambah.
Sands Casino | Entertainment | Las Vegas, NV
BalasHapusThe Sands Casino Resort is one of the world's 샌즈카지노 premier destinations for gaming, featuring more than 1,300 slot choegocasino machines and 70 인카지노 table games. It's your ticket to a